Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi menegaskan agar penerimaan subsidi perumahan di Kabupaten Kotim, tepat sasaran. Dirinya tidak ingin subsidi yang semestinya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut, malah dinikmati oleh oknum tertentu.
“Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu kredit pemilikan rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Namun, dugaan di lapangan banyak yang tak tepat sasaran,” tegas Abadi, Selasa (18/08/2020).
Dijelaskan Abadi, dari fakta di lapangan, banyak didapatkan rumah yang kosong dan beralih kepemilikan. Sementara take over atau oper kredit, dilarang dalam Permenpera No.3 Tahun 2014.
“Kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan. Disamping itu, MBR yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan. Apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet oleh bank, hanya boleh dilakukan/dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada mbr yang membutuhkan,” ungkapnya.
Disisi lain, timpalnya, yang diperhatikan berkaitan PSU harus sesuai ketentuan karena jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP).
“Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya. Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya,” terang Abadi.
Lanjut Abadi, jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp5 miliar dan penjara selama 5 tahun, sesuai Pasal 162 UU PKP. Kemudian Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dalam pasal ini berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com