KASUS PENIPUAN - Pihak Polsek Katingan Kuala mengamankan seorang IRT berinisial FAU alias Ipau. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polsek Katingan Kuala, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FAU alias Ipau. Warga RT. 01/RW. 01, Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terkait jual beli sarang barung walet. Dalam kejadian ini, korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, SIP membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku. “Pelaku diduga menipu korban Wiyono, warga Jalan Anang Santawi Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” tuturnya Kamis (12/08/2020).
Korban sebelumnya ingin membeli sarang burung walet, namun kemudian malah mengalami kerugian sekitar Rp271 lebih. “Itu merupakan sisa uang milik korban, yang sebelumnya sudah disetorkan kepada pelaku untuk membeli sarang burung walet,” jelas Kapolsek.
Kronologi kejadian, awalnya pelaku menelpon korban dengan menawarkan atau menjanjikan barang berupa sarang burung walet dalam jumlah banyak, pada Rabu (18/07/2020). Ipau menjanjikan, sarang burung walet itu sesuai dengan grade atau sais yang di cari oleh korban.
Lantaran percaya, korban lalu mengirimkan uang dan sempat terjadi beberapa kali transaksi dengan jumlah total Rp879 juta. Setelah beberapa kali transaksi, pelaku diduga selalu memberikan barang tidak sesuai dengan kesepakatan. Jumlah uang dari hasil transaksi, sekbanyak Rp.546.757.100. Sehingga sisa uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp271.267.100.
“Pelaku menawarkan sarang burung walet dari hasil petani setempat dan para pengumpul yang ada di Pegatan. Setiap transaksi, pelaku selalu memberikan barang tidak sesuai dari perjanjian kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Kuala,” kata Dwi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet, tertanggal 17 Juli 2020. Kemudian, surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 20 Juli 2020. Ada pula, rekening cetak koran Bank BCA, dan Kwitansi tanda terima titipan uang pembelian sarang burung walet.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Katingan Kuala. Dia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” tutur Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com