Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj. Darmawati, priharin atas peredaran minuman meras (miras) yang dijual bebas di Kota Sampit.
Melihat hala tersebut, ia menunding bebasnya peredaran miras tersebut akibat cueknya Pemkab Kotim, yang seolah-olah tidak peduli akan kondisi daerah saat ini.
“Kita di DPRD tidak henti-hentinya mendesak, agar Satpol PP Kotim dikerahkan untuk menertibkan semua warung dan toko miras ilegal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan,” tegasnya, Rabu (12/08/2020).
Disebutkan Politisi Partai Golkar tersebut, parahnya yang menjual ini justru toko-toko dan warung yang sejatinya tidak pernah mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Menurutnya, toko dan warung itu menjual miras golongan B dan C. Padahal itu sudah dilarang, bahkan diperkuat melalui regulasi peraturan daerah mengenai pengendalian minuman beralkohol.
“Sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017. Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur itu, sudah bisa jadi dasar pihak pemerintah kabupaten untuk bertindak,” tukasnya.
Peredaran miras di Kotim memang sudah menjadi persoalan sejak lama. Bahkan bos-bos miras di Kotim diduga masih bebas menjual dan mengedarkan minuman itu secara terang-terangan. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com