LANTIK PEJABAT - Bupati Sakariyas, SE saat mengambil sumpah dan janji jabatan 13 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Katingan, Jumat (07/08/2020). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas, SE melantik 13 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Jumat (07/08/2020). Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan, dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Katingan.
Turut hadir saat itu, antara lain Sekda Drs. Nikodemus, MM, Ketua TP PKK Ny. Daurwaty Sakariyas dan para Asisten Setda Katingan. Ada juga sejumlah Kepala SOPD Katingan, serta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan mengikuti melalui media elektronik atau video teleconference. Pelantikan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, mengunakan masker dan hal lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati mengatakan, kegiatan pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari dinamika kehidupan organisasi. Pasalnya, hal ini dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
“Selain itu, juga bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kabupaten Katingan. Kepada seluruh pejabat baik yang dilantik, maupun yang hadir melalui media elektronik atau teleconference ini agar senantiasa menunjukan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi,” tutur Sakariyas.
Dia mengingatkan seluruh pejabat, jika nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala. Hal tersebut, sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai. “Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai harian lepas/honorer dalam memanfaatkan media sosial, diharuskan menjaga etika dan prilaku,” pesannya.
Selain itu, lanjutnya, harus mematuhi segala yang menyangkut kebijakan Pemkab Katingan, mengingat ASN dan pegawai harian lepas/honorer merupakan Abdi Negara. “Apabila tidak mematuhi segala bentuk kebijakan pimpinan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan Bupati Katingan Nomor 71 Tahun 2019 tentang kode etik dan kode prilaku pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Katingan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sakariyas.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Bupati berharap, amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dapat dijadikan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. “Karena konsekuensi dari pelaksana jabatan, bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat semata. Akan tetapi, juga dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagaimana sumpah dan janji yang telah di ucapkan,” pungkasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com