DATA BPJS - Bupati Katingan Sakariyas SE meminta mendata kembali warga apakah memegang kartu BPJS apa tidak. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 019/23/PKP/VIII/2020, tentang Patisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Bupati menyampaikan bahwa hal ini, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI) Nomor : 623 B-457/M. Sesneg/SET/TU.0004/06/2020, perihal Patisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Dalam surat edaran tertangal 4 Agustus Tahun 2020 tersebut, ditujukan kepada badan/dinas/kantor/unit kerja se-Kabupaten Katingan. Kemudian, untuk Kepala Kantor Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD se-Kabupaten Katingan. Rektor Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasyah se-Kabupaten Katingan. Termasuk juga, untuk para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Katingan.
Bupati menyampaikan, agar semua memasang spanduk, banner atau baliho, umbul-umbul, lampu-lampu hias serta hiasan lainnya di halaman kantor pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi juga sekolah-sekolah, mulai 1 hingga 31 Agustus 2020.
Hal ini, lanjutnya, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain HUT ke – 75 kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada website : www.setneg.go.id. “Selain hal tersebut di atas, bendera merah putih dikibarkan sehari penuh, dari Tanggal 1 – 31 Agustus 2020 di halaman masing-masing. Untuk logo HUT RI ke – 75, untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik itu di media sosial, kendaraan maupun souvenir,” kata Bupati.
Dalam edaran tersebut, Sakariyas juga meminta untuk terus melaksanakan gerakan kebersihan di lingkungan masing-masing. Kemudian untuk penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT RI ke – 75 Tahun 2020, yang berpotensi pada sentuhan fisik dan mengumpulkan orang banyak, tidak diperkenankan selama Pandemi Covid – 19.
“Pelaksanaan hal-hal dimaksud, agar mematuhi protokol kesehatan, dalam penanganan dan pencegahan Covid – 19. Terkait pembebanan biaya pelaksanaannya, disesuaikan dengan kemampuan dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com