KASUS CURAT - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, SIK, MT didampingi sejumlah perwira ketika menggelar konferensi pers terkait kasus curat yang terjadi di Kecamatan Balai Riam, Rabu (05/08/2020). FOTO: DON/RADAR KALTENG.COM
RADAR KALTENG.COM, SUKAMARA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam pada 26 Juli 2020 lalu, berhasil diungkap Polres Sukamara bersama jajarannya. Polisi meringkus pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti hasi curian . Dalam kejadian ini, korban merugi hingga Rp700 juta.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK MT mengatakan, MN (48) merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya. Pria ini, menggasak isi dalam sebuah ruko penjual ponsel atau counter HP yang berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam.
“Akibat kejadian ini, diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp700 juta. Kita juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit Ranmor roda empat, puluhan smartphone berbagai jenis merk, ratusan asesosoris smartphone, ratusan gram emas dan barang bukti lainnya,” ucap Putu Dedy saat konferensi pers di halaman mapolres Sukamara, Rabu (05/08/2020).
Menurutnya, terduga pelaku ini sebelumnya sempat buron beberapa hari dan melarikan diri ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Namun, berkat adanya kerjasama yang baik antara Sat Reskrim Polres Sukamara dan unit Reskrim Polsek Balai Riam, Resmob Unit 3 Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Kotim serta Resmob Polres Seruyan, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, MN dan barang bukti diamankan di Mapolres Sukamara untuk keperluan penyidikan. “Terduga pelaku ini merupakan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Ruko korban. Sambil berjualan, dia juga mengawasi situasi lokasi yang menjadi target pencuriannya. Setelah memastikan toko benar-benar kosong, terduga langsung melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. “Saya mengimbau agar ketentuan tamu wajib lapor dalam waktu 1×24 jam di masing-masing lingkungan, bisa diaktifkan kembali. Kemudian, dilakukan identifikasi oleh aparat desa dan petugas kepolisian setempat. Sehingga, ini akan meminimalisir peluang serta kesempatan bagi pelaku-pelaku kriminalitas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum kejadian curat tersebut korban bersama isteri dan mertuanya berangkat dari Desa Bangun Jaya, Sabtu (25/07/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu, Ruko dalam keadaan terkunci dan kuncinya dititipkan pada orang untuk menjaganya.
Kemudian pada Senin (27/07/2020), korban pulang ke rumah. Sesampainya di depan ruko, korban mengambil kunci yang dititipkan. Istrinya yang lebih dahulu membuka ruko menggunakan kunci cadanga, mendadak berteriak. Saat korban mendatangi, ternyata brankas mereka sudah berpindah tempat ke ruang tamu dan dalam keadan terbuka.
Isi brankas berupa uang Rp500 juta, emas batangan 20 gram, cincin kawin emas putih delapan gram, gelang emas 40 gram dan berlian raib. Korban dan sterinya lalu melihat pintu bagian belakang, ternyata dalam keadaan terbuka. Selain itu, delapan unit ponsel di dalam etalase juga sudah hilang. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek balai Riam. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com