JUAL ZENITH - Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan Pasutri M (40), dan S (38) lantaran menjual Obat Zennit, Selasa (04/08/2020) sore. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Bermula dari laporan warga Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan pasangan suamu istri (Pasutri), Selasa (04/08/2020) sore.
Diduga berkedok membuka toko kelontong di Jalan Tjilik Riwut Km. 9, Kota Palangka Raya, ternyata pasutri ini nyambi juga menyal penjual Obat Zenit.
“Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari orang yang berjualan keliling. Yakni sales obat-obatan, seperti obat batuk, obat pusing, dan lain-lain ,” terang Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng Susilo Wardono, SIK, MH melalui Wakil Direktur (Wadir) AKBP Timbul Rein K. Siregar, SIK, M.Si.
Dari penangkapan tersebut, personel Ditsamapta berhasil mengamankan pasutri berinisial M (40), dan S (38). Termasuk barang bukti obat-obatan berupa Seledryl sebanyak 1118 butir, Samcodin sebanyak 360 butir, dan Zenit sebanyak 493 butir.
“Dari penangkapan kali ini, kami berhasil mengamankan pasutri penjual Zenit berikut barang buktinya. Kemudian, dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut, Km. 6, untuk dimintai keterangan serta dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Timbul. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com