Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal memanggil pihak pelaku usaha terminal khusus (tersus), yakni PT. Surya Mentaya Gemilang (SMG) yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.
Pemanggilan tersebut, untuk menindaklankuti hasil temuan di lapangan jajaran Komisi IV. Ada beberapa tersus yang perizinannya berdasarkan izin Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dinilai tidak layak beroperasi menyesuaikan fakta lapangan.
“Kami akan panggil perusahaan yang bersangkutan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pekan depan, mudahan tidak ada kendala,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Rabu (05/08/2020).
Disebutkannya, dari hasil temuan di lapangan tersebut nantinya akan diminta penjelasan dari pihak perusahaan. Apalagi, perusahaan tersebut sudah puluhan tahun beroperasi.
Sementara disinggung hasil sidak di PT. Nusantara Doking Sejahtera (NDS), yang beroperasi di Wilayah Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Dadang menyebut pihaknya masih fokus membahas PT. SMG terlebih dahulu.
Diketahui belum lama ini, jajaran Komisi IV bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) usaha TUKS. Kemudian, ada ditemukan fakta-fakta di lapangan yang mengarah kepada dugaan tidak layaknya beberapa tersus di Kotim ini beroperasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com