MAU KABUR - Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh S. SH, MH bersama anggota berhasil mengamankan P (19), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (22/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Seorang remaja diringkus anggota Polsek Gunung Bintang Awai (GBA), Polres Barito Selatan (Barsel) dibantu pihak Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya (Mura), Rabu (22/07/2020) sore.
Pelaku berinisial P (19) berhasil diamankan Polisi, saat berusaha melarikan diri ke Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Mura. Sebelumnya dia dilaporkan, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis berusia 13 tahun yang disertai dengan kekerasan.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh S. SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/RES.1.24/VII/2020/KALTENG/Res Barsel/Sek GB. Awai, tanggal 21 Juli 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan perbuatan cabul.
“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan disertai dengan kekerasan oleh pelaku P. Diduga, dia mencekoki gadis belia 13 tahun tersebut dengan minuman keras (miras) jenis anggur merah lalu mengajak korban ke kebun karet untuk melancarkan aksinya. Namun kala itu, korban berhasil melarikan diri,” tutur Kapolsek, Jumat (24/07/2020).
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik korban, baju kaos lengan pendek warna kuning, satu botol miras anggur merah.
”Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com