PENGGELEDAHAN - Anggota Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai melakukan penggeledahan terhadap BER alias Bapak Rinto (52) dan menemukan 13 paket sabu-sabu, Rabu (22/07/2020) sore. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai meringkus BER (52) alias Bapak Rinto, Rabu (22/07/2020) sore. Warga RT.04/ RW.02 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei ini diduga menjadi pengedar narkoba.
Hasi pengeledahan badan dan rumah terduga pelaku, ditemukan 13 paket natkotika jenis sabu-sabu. Polisi masih melakukan pengembangan, dari mana kakek ini mendapatkanya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu I Wayan Wiratmaja S,STK, SIK, MH membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku berinisial BER, kita amankan di rumahnya sekitar Rt. 04/RW. 02, Desa Tumbang Manggu. Barang bukti yang diamankan, 13 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar,” kata Kapolsek, Jumat (24/07/2020).
Kronologi penangkapan, awalnya anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Desa Tumbang Manggu yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Wayan.
Anggota kemudian mendapati, terduga pelaku sedang melakukan transaksi di rumahnya dan langsung diamankan. Penggeledahan badan dan di dalam rumah dilakukan, disaksikan oleh Kepala Desa dan warga setempat.
“Hasilnya, barang bukti empat paket sabu-sabu ditemukan dalam bekas bungkus rokok. Kemudian, di dalam saku saku celannya ada delapan paket dan satu paket lagi disembunyikan di bawah pohon pisang seberang rumahnya,” ujar Kapolsek.
Untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Hasilnya, ditemukan satu bundel plastik klip bening, ponsel serta uang tunai sebesar Rp3.418.000 yang diduga hasil penjualan.
“Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com