TANGKAPAN NARKOBA - Polisi menangkap HD alias Balang lantaran kepemilikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya terus bergerak untuk menumpas peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya, dengan melakukan berbagai upaya penangkapan.
Petugas kembali menangkap seorang pria berinisial HD alias Balang, lantaran kepemilikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/07/2020) pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Virgo II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan paket yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam rumah. Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel, yang digunakan untuk memperoleh barang haram tesebut.
“Tersangka bersama dengan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskoba Polresta, Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH.
Tersangka (HD, red) terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, akibat menyimpan barang haram tersebut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com