Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH, MH.
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Diduga akibat meminta fee dengan modus memotong uang ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan Balai Benih Holtikultura, oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akhirnya jadi tersangka kasus korupsi.
Tim Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) yang dipimpin Kajari Suyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Nano Sugiyatno, SH, MH melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tambahan asli. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan ganti rugi lahan di Desa Olung Siron. Proyek tersebut, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Mura tahun anggaran 2015-2017.
Kajari menyatakan bahwa agenda penggeledahan ini guna kepentingan Penyidikan yang tertuang dalam Sprindik Tanggal 20 Pebruari 2020 nomor regrestrasi PRINT 01/Q.2.17/Fd.1/02/2019
“Kasus-kasus endapan seperti ini harus segera dituntaskan, agar segera dapat menyusun program pemberantasan korupsi pada kasus kasus yang lain,” terang Suyanto di usai upacara peringatan Hari Bakti Adyaksa ke-60 di Kantor Kejari Mura, Rabu ( 22/07/2020).
Terkait kasus-kasus endapan apa saja yang ingin dituntaskan, Kajari yang sarat prestasi dalam pengungkapan dugaan korupsi ini menyatakan, bahwa ada beberapa. Selain itu, ada beberapa kasus temuan baru yang diduga merugikan negara miliaran rupiah yang segera akan dinaikan dalam proses lebih lanjut.
“Sabar dan pantau terus agenda Kejari Mura, nanti akan tahu sendiri,” pungkas Mantan Satsus Tipikor Kejaksaan Agung yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Pembobolan BNI tahun 2003 ini.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Nano Sugiyatno menuturkan, pihaknya melakukan penyitaan atas dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pembayaran anggaran kegiatan tersebut. “Kita melaksanakan penyidikan dan berdasarkan LHP BPK, sudah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan kerugian negara,” kata Nano saat diwawancarai awak media, Selasa (21/07/2020).
Seperti diketahui sebelumnya dugaan korupsi ini dilakukan oleh oknum Dinas Pertanian berinisial M dan G. Kerugian negara yang ditimbulkan, kurang lebih Rp260 juta. Modusnya, mereka melakukan pemotongan anggaran yang harusnya diterima oleh pemilik lahan. Sehingga kemudian, pemilik lahan menerima tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Kedua tersangka sudah dilakukan pemanggilan, ini sudah yang kedua kedua namun tidak dapat hadir. Besok, akan dilakukan pemanggilan ke tiga dan kami berharap keduanya bisa kooperatif. jika tidak diindahkan, kami akan berupaya melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tambahnya lagi.
Pihak Kejari juga sebelumnya, dijadwalkan melakukan penggeledahan lanjutan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mura. Targetnya, kembali mencari dan menyita barang bukti tambahan. Namun, informasi resmi dari pihak kejaksaan yang berhasil dikumpulkan awak media kegiatan tersebut dibatalkan karena telah cukup bukti.
“Dokumen yang kita sita dari Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan sudah lengkap dan hanya menunggu tanda tangan kepala dinas,” terang Kasi Pidsus. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com