PEMERIKSAAN – Penyidik kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19, Jumat (17/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan surat keterangan hasil Rapid Tes Covid-19 palsu. Pelaku menggunakan mesin scanner untuk menggandakan hasil pemeriksaan rapid tes, kemudian dibagikan kepada sejumlah karyawan.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari pemeriksaan erhadap sopir truk PT. Mentari Laju Jaya Usaha. Saat ini, para sopir menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 di perbatasan Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Kamis (16/07/2020).
Petugas mencurigai, jika lembaran kertas surat keterangan Rapid Tes yang ditunjukan. Sehingga selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan surat keterangan rapid tes covid-19 palsu tersebut, pihaknya memeriksa sejumlah saksi. “Sejumlah saksi kita periksa, untuk mengetahui modus dari pemalsuan surat ini,” tutur, Jumat (17/07/2020).
Menurut keterangan saksi Mirun Hairani, jika dirinya tidak pernah menjalani rapid tes. Untuk surat keterangan tersebut, didapatnya dari seseorang dengan inisial AD. Sementara saksi Sukirno, juga mengatakan hal serupa dan mendapatkan surat keterangan tersebut dari seseroang bernama MS.
Keterangan tersebut, juga sama dengan yang dijelaskan oleh saksi Autlain Bogawan Maleh yang mendapatkan surat keteranan raipd tes dari MS. Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut yakni meminta keteranga dari AD. Berdasarkan pengakuan AD, surat tersebut dititipkan kepadanya oleh MD yang diberikannya kepada Mirun Hairani.
Mendapati pengakuan para saksi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap MS yang membagikan surat rapid tes Covid-19 palsu tersebut. “Untuk MS, mengakui jika membuat surat rapid tes palsu tersebut atas inisiatifnya sendiri,” terang Agung.
Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya MS sempat membawa empat orang anak buahnya untuk menjalani pemeriksaan rapid tes di Rumah Sakit Siloam. Saat itu, sebesar 80 persen biaya pemeriksaan ditanggung oleh pihak perusahaan sedangkan 20 persen ditanggung secara pribadi.
Setelah melakukan pemeriksaan rapid tes tersebut, tiga hari kemudian MS mencoba menggandakan surat pemeriksaan tersebut dengan cara melakukan scanner di Kabupaten Kapuas.
“Pengakuannya, ini untuk menyiasati keterbatasan anggaran untuk mendapatkan surat Rapid Tes Covid-19. Dalam kasus ini, dua orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yakni AD dan MS,” imbuh Agung. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com