KONFERENSI PERS - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabag Ops dan Kapolsek Seruyan Hilir saat memperlihatkan tersangkaa dan barang bukti dugaan kasus pencabulan, Jumat (10/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Kerja keras yang dilakukan jajaran Polres Seruyan melalui Satreskrim bersama Polsek Seruyan Hilir, akhirnya membuahkan hasil. Dibantu anggota Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Banjar Baru, petugas gabungan berhasilnya menangkap seorang pelaku pedofil penyuka sesama jenis, berinisial AN alias AM (39).
Warga Jalan Gatot Subroto, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur. Pelaku dulunya oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sudah dipecat.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, pelaku ditangkap polisi di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan selatan saat berupaya menghilangkan jejak perbuatannya. Dia diuga, telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur.
“Korban ini masih berstatus murid SD di Kuala Pembuang dan baru duduk di kelas 5, usianya 12,5 tahun,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabag Ops dan Kapolsek Seruyan Hilir saat Konferensi Pers, Jumat (10/07/2020) sore.
Kapolres mengungkapkan, kronologis diketahui saat ibu korban mendapati sebuah percakapan tak biasa melalui chat masangger antara pelaku dengan anaknya, Jumat (03/07/2020). Korban g diajak bertemu di suatu tempat, dimana isi percakapan tersebut mengarah pada niatan pencabulan.
Mengetahui isi chat percakapan berisi ajakan tak senonoh, sang ibu berusaha mencari pelaku untuk menanyakan maksudnya. Namun saat akan dihampiri oleh ibu korban di tempat janjian pelaku dan anaknya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Ibu korban lantas pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya, mengenai isi dari chat pelaku tersebut. Setelah didesak, sang anak mengakui jika dia pernah dicabuli oleh pelaku. Tak terima anaknya jadi korban, orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di Banjarmasin. Dimana saat penangkapan terhadap pelaku ini, kita di back up oleh anggota unit Jatanras Polda Kalsel dan Resmob Banjar Baru,” tutur Kapolres.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah celana pendek, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih. Kemudian, satu lembar celana dalam warna pink tua, dan tiga untit ponsel. Dari pengakuan pelaku yang bekerja di salah satu salon di Kuala Pembuang, dia sejak kecil memang memiliki ketertarikan kepada pria, baik itu anak-anak ataupun orang dewasa.
“ATas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 65 ayat (1 ) KUHP pidana. Ancaman hukumanya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Agung. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com