SIMPAN SABU - SA (40) beserta barang bukti dua paket sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (06/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Tidak sampai 24 jam, anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menciduk seorang pria berinisial SA (40), lantaran kepemilikan narkoba, Senin (06/07/2020) pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah sekitar Jalan Pelita, Gang. Duri RT.07, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu Juan Rudolf Wagiu mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah yang dihuni SA.
Hasilnya ditemukan dalam saku jaket yang berada di lemari dalam kamar, dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabi dengan berat kotor 4,85 gram. “Sewaktu diintrogasi di lokasi kejadian, diakui bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu buahponsel dan satu buah jaket warna hijau diamankan ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ucap Juan. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com