Gambar Ilustrasi (FOTO: NET)
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), berinisial JB membantah jika dirinya mengabaikan sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya oleh Mantir Adat setempat. Hal ini, terkait kasus dugaan perselingkuhan yang berujung perceraiannya dengan Rutmiati.
Dikatakan JB, memang benar terjadi peceraian antara dirinya dengan Rutmiati secara adat pada Tahun 2016 lalu ,dengan dugaan peselingkuhan yang dituduhkan kepadanya. Saat itupun, JB mengakui bahwa memang tidak pernah menghadiri sidang adat atas kasus tersebut, termasuk sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya.
Namun, JB mengatakan bahwa dirinya sudah membayar semua denda adat yang terjadi dalam permasalahan tersebut. “Semua denda adat yang dijatuhkan kepada saya sudah saya bayarkan, termasuk sesuai perjanjian kawin adat saya dengan mantan istri saya” jelas JB saat dikonfirmasi, Sabtu (04/07/2020).
Dia juga menuturkan, jika keputusan sidang adat yang menyerahkan semua harta bersama kepada kedua anaknya hasil pernikahannya bersama Rutmiati juga diterimanya dan dijalankannya sesuai keputusan tersebut. Sedangkan untuk objek tanah dan bangunan yang digugatnya kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, sebelumnya dijaminkan ke bank.
Kemudian, JB yang menebus kembali tanah dan bangunan tersebut. Sehingga menurutnya, wajar jika tanah dan bangunan tersebut menjadi haknya. “Untuk tanah dan bangunan yang dipersengketakan ini, dulunya dijaminkan ke bank. Setelah bercerai, saya yang menebusnya dari pihak bank,” sebut JB.
Sementara itu, Masimpei selaku Mantir Adat yang menangansi kasus JB dan Rutmiati secara adat membantah jika oknum Kades JB telah membayarkan semua sanksi adat dalam dugaan kasus perselingkuhan hingga berujung perceraian tersebut.
Bahkan, Masimpei menegaskan bahwa JB tidak pernah membayarkan sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya tersebut. “Tidak benar jika JB sudah membayarkan semua sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya dalam permasalahan tersebut,” ujarnya.
Selaku Mantir Adat, Masimpi juga menyayangkan keputusan dari PN Pulang Pisau yang mengabulkan perkara sengketa antara JB dan Rutmiati yang sebelumnya telah diputuskan secara adat. Pasalnya jika terjadi demikian, maka pihak Majelis Hakim menurutnya mengabaikan putusan adat yang sebelumnya telah diberlakukan. “Jika seperti ini, saya merasa keputusan adat yang telah kami lakukan tidak ada gunanya,” sesal Masimpei.
Terpisah, Rutmiati menjelaskan bahwa memang benar jika objek tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dijaminkan di bank. Hal tersebut terjadi, saat keduanya masih dalam ikatan rumah tangga. Namun setelah terjadi peceraian, objek sengketa tersebut menjadi hak kedua anaknya.
Setelah keputusan tersebut, Rutmiati mengaku jika dirinya yang membayarkan angsuran atas jaminan ke bank, hingga sempat terjadi keterlambatan. Saat terjadinya keterlambatan tersebut, ternyata JB membayarkan sisa tunggakan tersebut dan mengklaim bahwa tanah tersebut menjadi hak miliknya serta mengabaikan hak dari kedua anaknya.
“JB tidak pernah membayarkan sanksi adat yang dijatuhkan. Sekarang harta bersama yang menjadi hak kedua anak saya juga diambil, jelas saya tidak terima” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com