RAPAT PARIPURNA - Bupati Sakariyas SE menerima dokumen persetujuan dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dari Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, Jumat (26/06/2020). FOTO: HUMAS FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Bupati Katingan Sakariyas SE menghadiri acara Penandatangan Berita Acara Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Acara ini, diagendakan dalam Rapat Paripurna ke – 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Kabupaten Katingan, Jumat (26/06/2020).
Dalam Pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Katingan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 bersama pihak eksekutif. “Sehingga pada hari ini, bersama-sama kita menyepakati Raperda tersebut menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda),” katanya di hadapan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadirdi Ruang Rapat paripurna.
Sakariyas menuturkan, dirinya sependapat dengan tanggapan akhir fraksi-fraksi DPRD yang menyatakan, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini dalam rangka, memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas. “Pengelolaan keuangan daerah bisa dikatakan akan memasuki era baru. Ini ditandai, dengan diterbitkanya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Dalam PP ini, diantaranya menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan sistim pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi. “Meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan serta pengadaan barang maupun jasa,” tutur Bupati.
Dengan demikian, lanjutnya, otomatis diperlukan pengembangan sistem yang selama ini dipergunakan. Baik itu di bidang pengelolaan keuangan, maupun bidang-bidang terkait lainnya. Mengingat, sebagian besar sistim atau aplikasi yang dimiliki saat ini masih belum terintegrasi. “Diharapkan, informasi-informasi yang dihasilkan bisa diperoleh dan dimanfaatkan dengan tepat waktu, tepat saji dan tepat sasaran,” ujar Sakariyas.
Disamping pengembangan dan penguatan sistem, imbuh Bupati, hal yang tidak kalah pentingnya adalah aspek pengembangan kapasitas aparatur. Baik itu dalam penguasaan teknologi informasi, ataupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga dengan demikian, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Katingan selain mampu bekerja dengan keras dan disiplin, juga bisa bekerja dengan cerdas,” ucapnya.
Selain hal tersebut tadi, tambahnya, Pemkab Katingan akan senantiasa dengan cepat melaksanakan tindak lanjut dan menyesuaikan beberapa catatan yang diberikan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK). “Sehingga nantinya, tidak akan menjadi ganjalan pada penilaian laporan keuangan Kabupaten Katingan pada tahun-tahun mendatang,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com