FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Lima warga yang dua diantaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Selasa (16/06/2020) sekitar 16.00 WIB.
Dua laki-laki dan tiga perempuan tersebut, diamankan lantaran perjudian kartu remi di Jalan Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.
Sebelumnya, anggota Satreskrim mendapatkan informasi warga bahwa ada perjudian di sebuah rumah kontrakan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, para terduga pelaku lagis asik main judi jenis kartu remi sehingga dilakukan penggerebekan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu John Digoel Manra, SE, MH membenarkan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu.
Meraka adalah DT (53), NR (55) dan SE (38), warga Kabupaten Kapuas. Kemudian IT (53) dan DW (45), warga Kabupaten Pulpis.
“Pelaku berinisial DT adalah oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Kapuas dan IT di Pulpis,” bebernya.
Selain para pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, 10 set belum terbuka. “Mereka akan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com