Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas, SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/566/BKPP-2/2020 tertanggal 4 Juni 2020. Surat edaran ini, tentang penyesuaian sistem kerja dalam tahap menuju tatanan normal baru bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Tahun 2020.
Bupati menyampaikan, bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 58 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020. Yakni, tentang sistem kerja pegawai aparatur negara dalam tatanan normal baru dan mencermati kondisi penyebaran Corona Virus Diseasi (Covid-19) di lingkungan Pemkab Katingan.
Hal-hal yang di atur di dalamnya, terkait penyesuaian sistem kerja. Antara lain bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Katingan, agar tetap melaksanakan tugas di kantor. “Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dengan cara tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Sakariyas, Jumat (12/06/2020).
Kemudian bagi Staf dan PHL, diberikan pengurangan dispensasi jam kerja melaksanakan tugas mulai Pukul 07.30 – 12.00 WIB. “Untuk pelaksanaan kegiatan apel pagi maupun apel sore, untuk sementara ditiadakan dan abresensi kehadiran dilakukan secara manual setiap hari kerja,” kata Bupati.
Sedangkan penentuan pegawai ASN dan PHL yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal, dilakukan secara selektif. “Ini dimaksukan, agar tidak sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tertentu,” tuturnya.
Selanjutnya kepala perangkat daerah selama penyesuaian sistem kerja secara fleksibilitas tahap menuju tatanan normal baru, diminta untuk memastikan agar penyederhanaan prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi.
“Rapat apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi, harus diselenggarakan di kantor. Tentunya, dengan tetap memperhatikan jarak aman dan protokol kesehatan. ASN dan PHL dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar Kabupaten Katingan,” pesan Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com