RAPAT PARIPURNA - Bupati Katingan Sakariyas SE menerima dokumen terkait persetujuan sembilan buah Raperda dari Ketua DPRD, Marwan Susanto, S.Sos, Rabu (10/06/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Katingan, dengan suara bulat sepakat diterima dan disetujui oleh pihak DPRD Kabupaten Katingan. Untuk selanjutnya, itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas SE dalam pidatonya atas pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, Rabu (10/06/2020).
Adapun kesembilan Raperda tersebut adalah tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Katingan. Kedua, tentang perlindungan flora dan fauna. Ketiga, tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2019 – 2029.
Raperda keempat, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kelima, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Selanjutnya, Raperda tentang perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedelapan, Raperda tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan. Kesembilan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaiakan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua serta para anggota DPRD Katingan, dalam upaya memberikan sumbangan pendapat, pemikiran, saran serta masukan yang bersifat teknis dan administratif.
“Hal ini dilakukan dalam upaya penyempurnaan materi dan tata naskah yang ada, hingga muatan yang terkandung didalamnya. Sehingga pada akhirnya menghasilkan produk hukum yang berdaya dan berhasil guna, memenuhi azas pengayoman, ketertiban serta kepastian hukum berupa peraturan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Raperda ini disusun dengan penuh semangat penerapan amanat konstitusi dan pengaturan kebutuhan dalam rangka otonomi daerah maupun kearifan lokal. Diharapkan, itu mampu menjadi peraturan yang amomodatif. Dalam arti, kejelasan atas materi muatan dapat dijalankan. Selain itu, memiliki kepastian hukum untuk mengatur setiap sendi keidupan bernegara dan bermasyarakat, merujuk pada peraturan pada masing-masing sektoral.
“Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada lima fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya, dan menyetujui sembilan buah Raperda yang telah diajukan,” kata Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com