TANGKAPAN NARKOBA - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres dan Kasat Reskoba saat mengekspos hasil tangkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD, Senin (01/06/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Bedalih untuk meningkatkan stamina agar tetap prima dalam bekerja, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, M. Erwin Toha alias Erwin (42) mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Baru sepuluh kali, biasanya saya pakai sendiri dengan paket harga Rp300 ribu,” ujar Erwin, saat diwawancara awak media, pada kegiatan ekspos Polres Kotim, Senin (01/06/2020).
Menurut Politisi dari Partai NasDem tersebut, seluruh sabu yang ia konsumsi selama ini semuanya ia beli dari tersangka Kiki (31). Semuanya, dia gunakan di Kota Sampit.
“Untuk kebutuhan saja biar nambah semangat, dan untuk stamina saat perjalanan ke Seruyan. Yang ini, rencananya saya gunakan sendiri,” tuturnya.
Sementara Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskoba menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka diamankan, Minggu (31/05/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Baamang Tengah, RT.011/RW.004, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Ini gambaran bahwa kami tidak pandang bulu dalam meberantas narkoba. Kami tidak peduli mau dia pejabat penting atau siapa. Kalau jelas-jelas dia ada bermain dengan narkotika kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” pungkas Kapolres.
Ia menyebutkan, ada tiga orang yang diamankan dalam jaringan barang haram tersebut. Tersangka pertama adalah Ejon (44), Kiki dan Erwin. Untuk barang bukti diamankan, dari tangan Ejo 26 paket sabu seberat 6,69 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.850.000. Kemudian dari tangan Kiki, satu paket sabu seberat 0,23 gram dan Erwin satu paket sabu 0,34 gram.
Diungkapkan Harris, awalnya petugas mengamankan Ejon. Kemudian setelah mengetahui ada satu pejabat penting terlibat di dalamnya, ia lalu meminta Wakapolres turun langsung mengawasi di lapangan.
“Saat diamankan, tersangka KK (Kiki) sedangkan menyerahkan sabu kepada tersangka ER (Erwin). Nah, tersangka ER sempat membuang satu sabu di bawah rumah, namun terlihat oleh petugas,” sebut Harris.
“Mereka ini satu jaringan lama. Jadi perannya EJ ini sebagai bandar, KK ini sebagai pengedar atau orang suruhan EJ. Dan ER ini sebagai pembelinya (pelanggan),” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasus itu, Kapolres Kotim mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. “Tidak ada manfaatnya sama sekali, mudaratnya malah lebih besar,” tandasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com