JUAL SABU - Seorang IRT berinisial WA (45) ditangkap anggota Polsek Cempaga lantaran kepemilikan paket sabu-sabu, Jumat (29/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap Polisi, Jumat (29/05/2020). Wanita ini, diduga nekat menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, SE, MM membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang IRT berinisial WA (45), lantaran kepemilikan paket sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, jika pelaku memiliki narkoba yang disimpan di rumahnya. Bermodalkan informasi ini, tim kami pun bergerak ke TKP,” kata Kapolsek, Sabtu (30/05/2020).
Kedatangan para petugas, rupanya langsung diketahui dan pelaku berusaha untuk menghilangkan Barang Bukti (BB). Berkat kesigapan anggota, upaya WA untuk mengelabui akhirnya gagal.
“Kita berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,19 gram dibawah lantai dapur yang terbuat dari kayu beserta barang bukti lainnya,” tutur Dwi.
Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumanya, diatas lima tahun penjara,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com