SAMPAIKAN SAMBUTAN - Kajari Mura Robert P. Sitinjak saat memberikan sambutan usai penandatanganan MoU pendamping realokasi dana APBD Mura untuk Covid-19, baru-baru ini. FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Upaya menghadapi pandemi Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia, harus dilaksanakan cepat. Baik tracking penularan, maupun penyediaan sarana dan prasarana alat kesehatannya (alkes), khususnya di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) yang berstatus darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Robert P. Sitinjak menegaskan, jia semua upaya tersebut harus dilakukan cepat. Dia mengakui, dengan adanya pandemi ini, negara memang memberikan pengecualian dalam hal belanja keperluan penanganan Covid-19.
“Dalam pembelian barang dan jasa untuk Covid-19, pemerintah daerah melalui Gugus Tugas diberikan keleluasaan. Namun, itu tetap harus disediakan segera,” kata Kajari saat memberikan sambuatannya dalam acara penandatanganan MoU Realokasi Anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, baru-baru ini.
Robert mencontohkan, misalkan pemerintah daerah mendatangkan alat kesehatan seperti ventilator, alat rapid tes, dan masker yang harus diimpor dari negara lain. Maka pembelian tersebut dibebaskan dari standar harga, tetapi harus dilaksanakan segera.
“Berapapun harganya harus dilakukan pembelian, namun pengirimannya segera dan jangan ditunda. Untuk pertanggungjawabannya, harus melengkapi bukti dokumen pembelian dan pengiriman,” ungkap Kajari.
Menurutnya, inilah fungsi pendampingan dari pihak Kejaksaan. Sehingga kedepan, kepentingan masyarakat dapat cepat terlayani. Selain itu, tidak ada ketakutan dan kecurigaan terhadap pejabat pengadaan sehingga mereka dapat bekerja dengan maksimal. “Kejaksaan tidak melindungi perbuatan curang pada refocussing dana dan relokasi dana Covid-19 daria APBD Kabupaten Mura,” tegasnya.
Apabila terbukti setelah diteliti kebenarannya, ternyata laporan pengaduan warga adanya indikasi kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan minta segera dikembalikan disetorkan ke kas negara. Apabila ada bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan tidak segan pasti memutus perjanjian kerjasama atau MoU secara sepihak.
Untuk kemudian, dilakukan penyidikan dan penuntutan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini dimaksudkan, demi pemulihan kerugian keuangan negara dan mengembalikan ke kas negara. “Kami berharap pandemi ini dapat segera kita semua lalui, dan tidak didapati atau jang sampai ada indikasi penyalahgunaan anggaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com