AKSI WARGA - Sejumlah warga yang keberatan dengan adanya pipa saluran limbah yang dianggap pemasanganya oleh PT. IMK tanpa izin pemilik lahan. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Aktivitas PT. Indomoro Kencana (IMK), yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menuai keluhan masyarakat setempat. Pipa pembuangan limbah dan kawah limbah perusahaan tersebut, diduga dilakukan di lahan warga tanpa se izin pemiliknya. Bahkan, aktivitas pembuangan limbah diduga tanpa mengantongi izin seperti Amdal dari instansi terkait.
Tina Malpina selaku kuasa dari sejumlah warga yang mengelukan aktivitas PT IMK tersebut menjelaskan, keberatan warga ialah karena pipa pembuangan tersebut melintas di lahan warga tanpa se izin pemiliknya. Selain itu, juga adanya kawah limbah yang menimbulkan ke khawatiran dari masyarakat.
Namun menurutnya, pihak perusahaan belum menanggapi kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat tersebut. Termasuk pula, aktivitas pembuangan limbah yang diduga tidak memili izin resmi seperti prosesur Amdal. “Sikap dan tindakan pihak perusahaan yang tidak peduli seperti ini yang dikeluhkan masyarakat” jelas Tina, Rabu (27/05/2020).
Dia juga menambahkan, sebenarnya sudah beberapa kali menghubungi dan menyurati pihak PT. IMK untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi. Namun, lanjut Tina, pihak perusahaan tidak mengindahkan yang berujung aksi warga beberapa waktu lalu yang ingin membongkar pipa saluran limbah tersebut. “Sikap tidak peduli dari perusahaan ini yang membuat masyarakat gerah,” sebutnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa telah melayangkan somasi dan menyurati kembali pihak PT. IMK untuk melakukan pertemuan dengan warga, pada Kamis (28/05/2020). Tujuanya, supaya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian, masyarakat diberikan apa yang menjadi haknya atas penggunaan lahan tersebut.
“Kita sudah memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan agar dapat menyelesaikan masalah ini, karena sudah bergulir sejak Tahun 2019 lalu,” kata Tina.
Tidak hanya itu, dia juga menuturkan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan perusakan dan penyerobotan lahan. “Kita meminta, baik pihak kepolisian maupun pemerintah membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Agar masyarakat mendapatkan haknya,” tegas Tina.
Sementara itu, Septanto selaku Manager CSR dari PT IMK membenarkan adanya perselisihan dengan masyarakat tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. “Kita menjalankan aktivitas sesuai perizinan yang dimiliki perusahaan,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk dokumen perizinan tersebut, termasuk Amdal hanya dapat ditunjukan kepada pemerintah dan saat diperlukan untuk keperluan proses hukum seperti di persidangan. “Untuk perizinan, kita sudah memenuhi ketentuan untuk melakukan aktivitas” terang Septanto. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com