PENGEDAR NARKOBA - Anggota Satreskoba Polres Katingan mengamankan WA alias Nenot (35) dan YA alias Caca (34) beserta barang bukti 15 paket sabu-sabu, Kamis (07/05/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM KASONGAN – Meski tengah pandemi Covid-19, tidak membuat takut para pengedar narkoba. Anggota Satreskoba Polres Katingan berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 75,99 gram, Kamis (07/05/2020) siang.
Dua pelaku ditangkap Polisi, yakni WA alias Nenot (35), warga Kota Palangka Raya dan YA alias Caca (34), warga Desa Baon Bango, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan. Mereka diamankan di Jalan Baun Bango Km. 3 RT. 26, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula dari adanya informasi warga yang langsung ditindaklanjuti pihak Kepolisian. Saat berada di Jalan Baon Bango Km. 3, melintas sebuah mobil Toyoya Innova KH 1262 TJ.
Lantaran gerak geriknya mencurigakan, petugas mencegat dan menghentikan mobil warna hitam tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati bang bukti diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam jok belakang mobil.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos membenarkan adanya penagkapan dua terduga pengedar sabu-sabu tersebut.
“Hasil penggeledahan, kita amankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,99 gram. Barang bukti lainnya, dua unit ponsel, gunting, lakban dan mobil Toyota Innova yang digunakan,” jelas Yosep, Jumat (08/05/2020).
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kita juga masih mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota,” ujar Kasat Reskoba.
Akibat perbuatanya, Nenot dan Caca bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, paling lama 20 tahun penjara.
“Meski negara ini dilanda wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam mewujudkan kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tuturnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com