MAU TRANSAKSI - Rusdi Bin Samsudin (39) ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotim, Minggu (03/05) pukul 12.30 WIB. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Meski di tengah pandemi covid-19, peredaran narkotika jenis sabu-sabu masih saja ditemukan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seperti yang dilakukan Rusdi Bin Samsudin (39), pria ini ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotim, Minggu (03/05) pukul 12.30 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ini ditangkap polisi, di sebuah gudang Batako Milik Madin, sekitar Jalan Dipenogoro RT0. 28/RW. 006, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.
“Saat kita amankan, pelaku sedang duduk di depan gudang dan diduga menunggu untuk transaksi,” jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Senin (04/05/2020).
Polisi langsung menggeledah sebuah tas pinggang warna hitam yang ada di samping pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti satu bungkus paketan sabu-sabu siap edar, seberat 30,99 gram. Adajuga sejumlah plastik klip dan timbangan digital.
Pelaku tidak bisa mengelak lagi, dan mengakui kalau barang haram tesebut miliknya. “Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pengembangan,” timpal Arasi.
Atas perbuatannya, pria tidak tamat sekolah dasar tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com