RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Mengaku mendapat bisikan gaib, OS alias YAN (24) tega membunuh akan kandungnya sendiri, Sabtu (25/04/2020). Nyawa Wildan Muhamad Maulana yang berusia dua tahun sebelas bulan ini, tak terselamatkan akibat tusukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Peristiwa tersebut terjadi di mess perusahaan kelapa sawit PT. KMB, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabulaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim, AKBP mohammad Rommel, SIK membenarkan kejadian tersebit. Peristiwa itu bermula, saat ayah korban atau suami tersangka bernama Nur Salim, berangkat kerja pada pukul 07.00 WIB.
Kala itu, di dalam mess hanya ada YAN bersama dua anaknya Maulana dan Riski yang sedang tidur pulas di dalam kamar. Sedangkan tersangka, menonton televisi di ruang tengah.
“Dari pengakuan tersangka saat menonton TV, dia mendapat bisikan gaib, berbunyi, bunuh anakmu-bunuh anakmu,” tutur Kapolres, Senin (27/04/2020).
Setelah itu munculah niat ibu muda ini, untuk membunuh korban menggunakan pisau. Lantaran di dalam mess tidak ada pisau, wanita ini lalu berpura-pura belanja ke warung milik Sukarti. Tanpa sepengatahuan pemilik warung, YAN mengambil pisau dapur dan membawanya pulang.
Setibanya di mess, ia lalu membopong tubuh korban yang masih tidur. Namun korban malah terbangun, dan langsung ke kamar kecil untuk buang air kecil. Setelah itu, korban kembali ke kamar dan bermain handphone dengan posisi rebahan.
Tanpa ragu, tersangka lalu masuk ke kamar dan menusukkan pisau ke bagian leher dan perut Maulana. “Setelah melukai korban, tersangka lalu menelepon suaminya dan memberitahu kalau dia habis membunuh anaknya,” sebut Rommel.
Sang suami langsung bergegas pulang, di dalam mess YAN masih memegang pisau yang berlumuran darah. Salim lalu berusaha merebut pisau dari tangan istrinya seraya membawanya keluar mess, dan meminta pertolongan warga.
“Tersangka kemudian diamankan, sementara korban lalu dibawa ke poliklinik perusahaan. Namun kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres
Saat ini, tersangka kini sudah diamankan bersama sebilah pisau sepanjang 20 centi meter. Kepada Yani, dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Untuk motifnya, masih kita dalami,” tambahnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com