JALANI PEMERIKSAAN - Pihak pihak Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan mengamankan TU alias Sana (20) karena dilaporkan membawa kabur dan menyetubuhi anak dibawah umur. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Lantaran dua hari membawa kabur seorang gadis dibawah umur, TU alias Sana (20) dilaporkan ke Polisi. Pemuda asal Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ini, akhirnya berhasil ditangkap. Dari pengakuanya, pelaku telah menyetubuhi korban, Kenanga–nama samaran–sebanyak satu kali.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologis kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi korban di rumahnya dan mengajak ke acara pesta, pada Minggu (22/03/2020). Sesampai di tempat pesta, korban bersama dua orang teman pelaku menenggak minuman keras jenis arak.
Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling desa dan diajak ke rumahnya di Desa Tumbang Lahang. Sesampai di rumah, diduga pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi.
Sejak hari itu, Bunga tidak pulang ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Pulau Malan. Orang tua korban melakukan pencarian dan tidak terima, hingga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, menuturkan pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Pada Selasa (24/03/2020) dini hari, kami mengamankan pelaku di rumah keluarganya sekitar Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Terlapor diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur,” jelas Kapolsek, Rabu (25/03/2020).
Menurut Suwardi, pelaku membawa korban selama dua hari hingga tidak pulang ke rumah. “Dari pengakuannya, telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81, ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” sebutnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com