MAU NYABU - M. Nawawi (20), Dandi Septiawan (21) dan Fuzianur alias Uji (19) diamankan Polisi karena kepemilikan paketan sabu-sabu, Kamis (19/03/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Tiga buruh harian perusahaan kelapa sawit ditangkap polisi. Ketiga karyawan PT. Maju Aneka Sawit (MAS), Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotim, tersebut diciduk saat hendak memakai narkoba jenis sabu bersamaan.
Mereka adalah M. Nawawi (20), Dandi Septiawan (21) dan Fuzianur alias Uji (19). Tiga sekawan ini diamankan polisi pada Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, di mess karyawan Blok L, PT MAS.
“Karyawan setempat resah, kerena mereka bertiga sering menggunakan sabu di dalam mess. Setelah kita selidiki ternyata benar,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Minggu (22/03/2020).
Disebutkan Arasi, saat diamankan, ketiga pemuda tersebut sedang bersiap diri untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Ketiganya langsung kaget, saat polisi bersama sekuriti masuk ke dalam mess.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,46 gram. Kemudian satu pipet kaca, alat pengisap sabu berupa bong, dan sejumlah peralatan lainnya. “Ketiganya sudah kita amankan dan masih dikembankan,” tandas Arasi.
Atas ulahnya, mereka dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com