BUKA FORUM – Bupati Sakariyas SE saat membuka Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, di Aula Kantor bappelitbang, Rabu (11/03/2020). FOTO : ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan menjadi sangat penting untuk dilakukan, karena merupakan upaya memadukan perencanaan yang menjamin kegiatan pembangunan.
Diharapkan setiap usulan yang akan ditetapkan nantinya betul-betul singkron, antara rencana program dan kegiatan prioritas di tingkat kecamatan dengan di tingkat perangkat daerah kabupaten.
Hal ini disampaikan Bupati Sakariyas SE pada saat membuka kegiatan Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, di Aula Kantor Bappelitbang, Rabu (11/03/2020).
Disampaikannya pula, bahwa forum gabungan ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat. Tujuanya, daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Jadi selama dua hari kita akan melaksanakan forum ini, untuk memastikan Renja yang akan kita susun benar-benar sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain itu, mempunyai dampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat kita,’’ ujar Sakariyas.
Lebih jauh disampaikannya, terkait dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Ini akan dilakukan secara bertahap di mulai Tahun 2020. Kita dituntut untuk menyesuaikan urusan, urusan bidang, program dan kegiatan hingga menjadi sub kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas disetiap perangkat daerah,” ucap Sakariyas.
Disisi lain, aturan ini memastikan bahwa pemerintah daerah melaksanakan pembangunan daerah, sesuai dengan kewenangannya pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terkait aturan baru tersebut, saya minta untuk setiap kepala perangkat daerah untuk mempelajarinya. Sebelum pada saatnya nanti, kita akan memetakan kegiatan yang ada pada nomenklatur dokumen perencanaan yang masih berjalan, dengan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” jelas Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com