KONFERENSI PERS - Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH bersama Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo, SIK dan Kabid Perdagangan, Jenta, SE saat Konferensi Pers di Mapolda Kalteng, Rabu (11/03/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Melalui Subdit I/Indagsi (Industri, Perdagangan dan investasi) mengamankan MUL alias Ady (39), Senin (09/03/2020).
Karyawan swasta ini, diduga telah melanggar tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Dia megoplos gula dan beras untuk dijual lagi, di Jalan Tingang VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Drs. Ilham Salahudin, SH, M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes (Pol). Hendra Rochmawan, SIK, MH menuturkan, penangkapa dilakukan saat anggota melakukan penyelidikan terkait gula kristal rafinasi. Gula ini, memiliki kadar manis lebih tinggi dan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
“Saat mengecek sebuah toko di Jalan Tingang VI, kami menemukan barang bukti berupa gula rafinasi ,” sebut Kabid Humas didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo, SIK dan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Jenta, SE saat Konferensi Pers di Mapolda Kalteng, Rabu (11/03/2020).
Saat dilakukan pengecekan ke gudang milik pelaku, didapati MUL sedang melakukan pemindahan beras dari Merk Slyp Super FN 50 Kilogram ke merk Slyp Super Zambrud dengan berat 20 Kg.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 74 karung gula kristal seberat 25 Kg. Kemudian, 14 karung dengan label gula kristal rafinasi (GKR) Netto 50 Kg, 174 karung koson dengan label gula kristal rafinask (GKR) Netto 50 Kg. Ada juga 18 bungkus gula rafinasi yang masing-masing seberat satu kilogram serta satu ember berwarna merah berisi gula kristal rafinasi,” jelas Hendra.
Diwaktu bersamaan, petugas juga mengamankan tujuh karung beras Slyp Super FN dengan berat 50 Kg, delapan karung beras Sylp Super Zambrut seberat 20 Kg. Kemudian, 19 karung beras Pandan Wangj Tiga Jambu dengan berat 20 Kg yang belum dijahit, 698 karung kosong dengan merk beras Pandan Wangi Tiga Jambu, Slyp Super FN, Slyp Super Zambrut, Slyp Super Rimbun Mas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sekitar lima tahun. Dalam satu bulan, dia bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 50 juta,” kata Kabid Humas.
Atas perbuatanya, MUL dikenakan Pasal 110 atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Anacaman hukumanya, pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Dia juga dibidik Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya, pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com