MILIKI SABU - Agus Eko Purnomo alias Eko berserta barang bukti diserahkan ke pihak Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut, Kamis (27/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Agus Eko Purnomo alias Eko, Salah seorang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, harus berurusan dengan polisi.
Napi ini diamankan petugas Sipir, lantaran kedapatan menyimpan narkobtika jenis sabu-sabu, Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Penanganan kasusnya, diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Petugas Sipir Rutan, Toha Yahya melakukan pemeriksaan terhadap para napi di pos Blok B dan C.
“Saat itu Eko melewati pos, dia kemudian diperiksa oleh sipir. Petugas mendapati sebuah kotak rokok dari saku celana bagian depan terpidana,” terang, Jumat Arasi (28/02/2020).
Setelah dicek, dalam bungkus rokok itu ditemukan tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 0,32 gram. Eko tidak bisa berkutik lagi, hingga dia dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.
“Saat ini masih kita dalami, apakah barang tersebut akan digunakan atau diedarkan oleh terpidana. Kita juga bekerjasama dengan pihak Lapas, untuk mengungkap dari mana sabu-sabu itu hingga bisa masuk ke Lapas,” imbuh Kasat Reskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com