DITANGKAP POLISI - MK (34) diamankan anggota Polsek Cempaga karena lantaran kasus narkoba, Minggu (23/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – MK (34) tak berkutik saat digeledah anggota Polsek Cempaga, Minggu (23/02/2020) malam. Dari kediaman warga Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT. 20/RW. 007 Desa Cempaga Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ditekukan paketan sabu-sabu
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, SE, MM, membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, Polisi mendapat informasi warga dan langsung ditindaklanjuti.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, disaksikan Ketua RT. Hasilnya, ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,51 gram sabu. Kemudian, satu unit timbangan digital dan lainnya. Barang bukti disembunyikan di lantai dapur rumah pelaku,” jelas Kapolsek.
Untuk proses hukum lebih lanjut, MK dan baran bukti langsung digelandang ke Mapolsek Cempaga. “DIa dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik,” ucap Dwia.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk sesegera mungkin memberikan laporan terkait kasus yang dapat mengganggu Kamtibmas. “Insya Allah, kami akan secepatnya pula merespon semua laporan yang disampaikan,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com