DIPORTAL - Jalan pintu masuk PT. HMBP diportal sekelompok warga buntut kisruh masalah sengekta lahan. FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus sengketa lahan dua kelompok tani yang saling klaim pada lahan PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di luar Hah Guna Usaha (HGU), seluas 117 hekatar masih belum tuntas. Sebenarnya, pihak perusahaan telah menyerahkan lahan itu ke masyarakat. Namun, masalah antardua kelompok yang bersengketa masyarakat belum selesai.
Bahkan, aktivitas keluar masuk kendaraan di perusahaan itu menjadi terganggu akibat adanya permotalan dari sekelompok warga dari Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim, yang mengklaim punya hak atas lahan 117 Ha tersebut. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat dari desa yang sama malah memprotes aksi permotalan itu.
Bahkan, sejumlah warga lain dari RT. 001 sampai RT. 004 Desa Penyang, membuat pernyataan sikap agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara baik. Baik oleh penegak hukum, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Karena menurut mereka, aksi permotalan tersebut juga merugikan masyarakat desa Penyeng terutama yang menjadi pekerja di PT. HMBP.
Warga RT. 1 sampai RT. 4 membuat pernyataan sikap, yang dibacakan salah satu warga desa penyang, Dede. Menurutnya, mereka keberatan atas pernyataan oknum kelompok warga Desa Penyang, yang beredar di Facebook, pada Senin (18/02/2020).
Kelompk tersebut, dinilai mengatasnamakan Desa Penyang secara keseluruhan. “Kedua, kami keberatan atas kelompok oknum tersebut, lantaran melakukan pemortalan jalan utama antar Desa Penyang dengan desa-desa lainnya,” imbuhnya.
Ketiga, mereka keberatan atas kegiatan kelompok oknum tertentu yang menimbulkan kegaduhan dan kurang amannya Desa Penyang. “Kami meminta Polda Kalteng dan penegak hukum lainnya, untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Dede.
Sementara salah satu Tokoh Warga, Dinerson Landa menyatakan mereka tidak senang dan keberatan, jika mau berjuang jangan membawa-bawa nama Desa Penyang secara keseluruhan.
“Kami juga meminta kepada kepada Polda Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberikan solusinya. Karena dengan adanya pemortalan di jalan utama yang juga jalan masuk PT. HMBP, membuat akses mereka terganggu,” pungkas Dinerson. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com