RILIS: Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan pengungkapan kasus penggunggah ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik SARA, kemarin (24/2).FOTO BIDHUMAS POLDA KALTENG FOR PE
RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA–Pemuda berinisial AS (26) diamankan anggota Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kalteng. Lantaran dalam cuitannya di akun media sosial Facebook (FB), memposting ujaran kebencian yang dinilai dapat memicu konflik SARA.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rocmawan mengungkapkan, AS diamankan di Jalan Gunung Saputan, Kelurahan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Jumat (21/2/2020). Pelaku diamankan langsung oleh petugas Subdit Siber, setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Kotim, Polda Kaltim dan Polda Bali.
Dijelaskan Hendra, ulah pelaku AS yang berpotensi memicu konflik SARA di Kalteng, karena pelaku melihat unggahan sejumlah pengguna medsos yang merasa keberatan dan meminta agar oknum PSHT yang terlibat penganiayaan dikeluarkan dari perguruan dan pembubaran PSHT.
“Pelaku merasa emosi dengan sejumlah postingan tersebut, kemudian membalas dengan memposting sedikitnya tiga ujaran kebencian yang berpotensi memicu SARA di Kalteng. Padahal, untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota PSHT di Kotim, sudah diselesaikan dan ditangani secara profesional oleh jajaran kepolisian” jelas Hendra kepada awak media, Senin (24/2/2020).
Dikatakatannya, untuk pelaku AS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas tersebut, kini diamankan di Mapolda Kalteng guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamakan dalam kasus tersebut, diantaranya ponsel, simcard dan postingan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kita mengambil tindakan tegas setelah adanya laporan warga atas postingan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Masih adanya warganet yang menyalahgunakan medsos, menurut Hendra adalah tindakan yang sangat disayangkan. Selain berpotensi mengganggun kamtibmas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, seperti jeratan Undang-Undang ITE.
“Kami ingatkan kembali kepada masyarakat, agar dapat cerdas dan bijak dalam bermedsos. Jangan sampai disalahgunakan dan berdampak pada jeratan hukum pada yang bersangkutan” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com