PERKARA PERDATA - Kuasa Hukum Tergugat, Husin Shazh Diman, SH (pakai kaau mata) saat berada di PN Tamiang Layang. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Salah satu Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Batim) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI). Pelaporan ini dilakukan, atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim saat memutuskan Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN TML.
“Ya, Hakim Ketua di PN Tamiang Layang yang menangani perkaranya sudah dilaporkan ke KY, pada 5 Februari 2020 lalu di Jakarta. Laporan kita sampaikan setangan langsung ke pihak KY, dengan nomor penerimaan 0155/II/2020/P,” kata Husin Shazh Diman, SH selaku Kuasa Hukum dari Pertiadi, Patrisia Margareth dan Thalia Nevita Marselin, Senin (24/02/2020).
Shazh Diman mengungkapkan, bahwa Hakim yang juga menjabat Ketua PN Tamiang Layang ini dilaporkan atas dugaan telah melakukan penyimpangan. Selain itu, diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika memutus perkara perdata yang melibatkan Tini Rusdihatie sebagai Penggugat.
Baca Juga : Masalah Utang RP53 Miliar, Tergugat Tak Puas Putusan Majelis Hakim dan Ajukan Banding
“Pada intinya, kami menunggu perkembangan dari laporan yang sudah kami masukan ke KY berikut bukti – buktinya, juga sudah kami sampaikan. Harapan kita, laporan segera diproses dan hakim yang menangani proses perdata dimaksud segera di periksa dan diberi sanksi tegas,” bebernya.
Shazh menambahkan, selain melaporkan Ke KY, pihaknya juga sudah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi. Selaku Tergugat, pihaknya merasa keberatan atas Putusan yang telah dibacakan majelis hari atas perkara No.22/Pdt.G/2019/PN.TML. “Kami rasa telah menabrak akal sehat dan menciderai rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana SH melalui Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak Tergugat untuk melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Tinggi atau ke KY.
Pasalnya menurut Helka, para majelis hakim yang menangani perkara tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang diatur. “Pada intinya, kami sudah melaksanakan sidang sesuai dengan mekanisme yang ada, jadi silahkan saja kalau misalnya dilaporkan. Prinsipnya, kami siap dan menyerahkan sepenuhnya laporan itu jika diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com