BAWA SABU - Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel sedang mengintogasi IA (pakai topi) lantaran tertangkap membawa sabu-sabu, Minggu (23/02/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram atau tiga ons lebih. Tersangkanya berinisial YL dan IA ditangkap dua TKP berbeda, (23/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
“TKP pertama di Jalan Teratai III, Kecamatan MB Ketapang, dengan tersangka berinisial YL. Barang bukti yang ditemukan lima paket ukuran lima gram. Kemudian tiga paket kecil berisi setengah butir ekstasi jenis inex, alat hisap sabu dan timbangan digital,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Pada waktu bersamaan, Polisi meringkus IA saat melintasi Jalan Kopi Selatan, Sampit. “Tersangka IA kita tangkap di jalan ketika membawa barang bukti tiga kantong sabu seberat tiga ons,” kata Kapolres.
Berusaha mengelabui Polisi, Narkoba tersebut dimasukan dalam plastik sampah. “Masih kita dalami, sejauh mana peran IA dalam peredaran sabu tersebut,” imbuh Rommel.
IDua tersangka tersebut merupakan jaringan berbeda, hanya saja ditangkap di hari yang bersamaan. “Kita menurunkan dua tim bergerak secara terpisah, sehingga penangkapannya bisa bersamaan,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com