BERI PENJELASAN - Kepala Bagian Admintrasi Pemerintahan Setda Kotim, Diana, saat memberikan keterangan terkait kisruh lahan PT HMBP. FOTO : SPT/RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), meminta agar dua kelompok masyarakat yang saling klaim lahan di kawasan PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP), untuk menyelesaikan masalah itu dengan damai dan bersatu. Pasalnya, lahan seluas 117 hektare di luar HGU tersebut akan diserahkan HMBP kepada masyarakat untuk dijadikan plasma.
Kepala Bagian (Kabag) Admintrasi Pemerintahan Setda Kotim, Diana Setiawan mengatakan kronologi permasalahan atas klaim kelompok Dias Mantongka pribadi seluas 16 hektar diluar HGU PT. HMBP dan dasar SK milik keluarganya.
Selanjutnya Suah Duman, Yasmet, Saidin Rino memberikan kuasa kepada Dias Mantongka untuk melakulan klaim di lokasi yang bergandengan dengan tanah Kelompok Dias Mantongka seluas 32 hektare juga berada diluar HGU.
“Jadi total kelompok Dias Mantongka 48 Hektar diluar HGU, kemudian dilaporkan ke DPRD 2011. Kemudian, DPRD Kotim membentuk Pansus,” ucap Diana di ruang kerjanya, Kamis (20/02/2020).
Lanjut Diana, hasil rekomendasi DPRD Kotim setelah dilakukan cek ke lapangan PT. HMBP, selain 48 Hektar klaim kelompok Dias Mantongka ada 69 hektar lagi diluar HGU sehingga totalnya ada 117 hektar.
Selanjutnya, PT. HMBP, Pemkab Kotim dan Kelompok Dias Mantongka sepakat melakukan kemitraan. “Perusahaan sepakat untuk melakukan kemitraan dengan kelompok Dias Mantongka,” jelas Diana.
Kemudian Diana mengungkapkan, karena ada kesepakatan Dias Mantongka membentuk Koperasi Keluarga Sejahtera pada tahun 2019. Akan tetapi muncul kelompok James watt melakukan permortalan pada 9 oktober 2019, di Jalan masuk PT. HMBP. Selanjutnya pada16 Oktober 2019, portal dibuka diadakan setelah ada rapat di DPRD.
“Rekomendasi DPRD kepada Pemkab Kotim agar melakukan mediasi penyelesaian permaslahan tersebut. Kemudian, Pemkab rapat dengan semua masyarakat, Kades, Camat dan perusahaan. Namun kelompok James Watt dkk tidak hadir, dengan alasan mereka tdk terima undangan,” ucapnya.
Saat rapat lanjutan pada awal tahun 2020, hadir kelompok James Watt dkk, Kades Penyang, Sekcam, Perusahaan dan Tim Sengeketa Pertanahan Kotim. Pada rapat tersebut, masyarakat Penyang yang dipimpin James Watt terjadi deadlock karena mereka meminta agar dilanjutkan proses hukum.
“Kelompok James Watt meminta dilanjutkan ke proses hukum dan oleh Polres Kotim dan Pemkab Kotim pun mempersilahkan hal itu,” ungkap Diana.
Berdasarkan permintaan masyarakat, diputuskan mediasi dihentikan kemudian dilanjutkan proses hukum. “PT. HMBP sudah sepakat untuk bermitra kepada kedua kelompok tersebut. Pemda Kotim siap memfasiltasi, kelompok James Watt bergabung ke kelompok Dias Mantongka karena mereka mempunyai dasar legalitas yang jelas. Sehingga tidak ada lagi klaim-klaim lagi toh lahannya juga sedikit, hanya tersisa 69 hektar,” kata Diana.
Dia juga mengungkapkan jika mengacu kepada aturan, seharusnya PT. HMBP menyerahkan lahan itu ke Pemda Kotim. Setelah itu, baru Pemkab Kotim menyerahkan ke masyarakat. “Namun karena mereka ngotot, ya kami hanya memediasi sebatas keinginan masyarakat,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan, sebaiknya kedua belah pihak secepatnya berkordinasi supaya bisa bersatu. Sehingga, lahan seluas 117 itu bisa dibuat MoU kemitraan. Kemudian yang sudah masuk ke ranah hukum pun bisa di mediasi lagi, untuk dapat dicabut laporannya.
“Jika ingin masalah ini cepat selesai dan masyarakat mendapatkan haknya, sebaiknya laporan ke proses hukum itu dicabut. Kemudian kedua kelompok ini bersatu, toh perusahaan sudah siap menyerahkan lahan itu untuk bermitra,” pungkas Diana. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com