PENJUAL JAM - Nadri (21) diringkus anggota Satreskoba Polres Mura lantaran kepemilikan paketan sabu-sabu, Selasa (18/02/2020) malam. FOTO: HUMAS POLRES MURA FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Bekerja sebagai penjual jam tangan di Pasar Malam Alun-alun Jorih Jerah Pusat Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura), sepertinya belum cukup bagi Nadri (21). Pemuda ini, diduga malah nyambi jualan narkoba. Dia akhirnya diringkus Polisi, saat sedang asik berjualan, Selasa (18/02/2020) malam
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kasat Reskoba Iptu GS Rahail SH membenarkan penangkapan itu. Awalnya, Polisi mendapat informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
“Kita melakukan pengintaian pelaku beberapa hari lau, gerak geriknya mencurigakan. Setelah kita lakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan paketan kecil sabu-sabu beserta alat hisapnya,” ujar Rahail, Rabu (18/02/2020).
Barang bukti satuh paket sabu-sabu seberat 0.33 gram tersebut, dibungkus dengan plastik klip transparan. Ada juga alat isapnya serta satu buah korek api gas. Semua disimpan dalam tas selempang pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia kita kenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Reskoba. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com