GAGALKAN TRANSAKSI - Kasat Reskoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH (tengah) memegang barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan H (39), Senin (10/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (39), tak berkutik saat aksinya digagalkan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Senin (10/02/2020). Warga Mantangai, Kabupaten Kapuas ini tertangkap tangan, saat melakukan tarnsaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku diamankan di sekitar Jalan Tingang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan, dia hendak melakukan transaksi,” kata Kasat Reskoba.
Penangkapan ini dilakukan, setelah Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan selama beberapa. Setelah sebelumnya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. “Barang bukti yang ddiamankan, Sabu-sabu seberat 54,11 gram, dua lembar kantong plastik warna putih dan satu unit ponsel,” sebut Wahyu.
Terhadap H, Polisi mebidiknya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tuturnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com