KONFERENSI PERS - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum memperlihatkan pelaku dan barang bukti dugaan praktik dokter kecantikan tanpa izin, Sabtu (08/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – NO (25) harus berurusan dengan hukum, Jumat (07/02/2020). Gadis cantik lulusan D3 Kebidanan ini, ditangkap Polisi Polisi lantaran diduga membuka praktik dokter kecantikan tanpa izin alias ilegal. Tak hanya itu, dia juga diduga mengedarkan bahan kosmetik tanpa izin edar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum mengatakan, pelaku diamankan di sekitar Jalan Veteran 02, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Saat itu, dia sedang melakukan injeksi atau suntik pemutih.
“Perbuatannya sebagaimana Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ancaman hukumanya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” tutur Jaladari saat menggeler Konferensi Pers di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (08/02/2020).
Perbuatan NO, juga disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Isinya, setiap orang dengan sengaja meproduksi dan mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Maka, dia bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun modus yang dilakukan, NO menawarkan jasa kecantikan berupa injeksi atau suntik pemutih, suntik horomon pengencang payudara dan menawarkan produk kecantikan di media sosial melalui akun Instagram.
“Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan cairan infus, jarum suntik, spuit, obat Platinum dan Gerovital dari Surabaya, dengan cari membeli secara online. Praktik ilegal ini dan mengendarkan bahan kosmetik tanpa izin, sudah dilakukan sekitar lima bulan,” tutur Kapolresta.
NO juga mengaku, mendapat keuntungan setiap bulan Rp1-3 tiga juta. “Adapun pasiennya, kebanyakan dari kalangan remaja yang ingin cantik secara instan,” terang Jaladari. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com