SIDANG - Majelis Hakim Leo Sukarno, SH saat memimpin sidang gugatan perdata dari PT ABS Jakarta yang diwakili Kuasa Hukumnya Pujo Purnomo SH, Andri SH dan Sumadi H. Jimad SH, di PN Buntok, Rabu (05/02/2020). FOTO: SIN/RK
RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Sidang gugatan perdata diajukan oleh PT Asphalt Bangun Sarana (ABS) Jakarta, selaku penyedia aspal curah. Sementara tergugat, Direktur PT. Meratus Borneo Sakti (MBS) yang berpusat Buntok, selaku pembeli.
PT. ABS menggugat PT. MBS harus membayar kepada mereks sebesar Rp3,4 miliar. Pasalnya, dinilai telah melakukan cidera janji atau wanprestasi. PT. MBS terlambat atau tidak membayarkan pembelian aspal curah yang telah diterimanya, sesuai perjanjian.
Sidang gugatan Wanprestasi tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Rabu (05/02/2020). Namun lantaran pihak Tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada 12 Februari 2020.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan, dipimpin Majelsi Hakim tunggal, Leo Sukarno SH. Hadir pula pihak Kuasa Hukum Penggugat, yakni Pujo Purnomo SH, Andri, SH dan Sumadi H Jimad SH.
Sebagaimana isi gugatan, bahwa antara Penggugat dan Tergugat sebelumnya saling mengenal. Penggugat sebagai penyedia aspal curah dan Tergugat sebagai pembeli. Aspal itu, sebagai bahan dasar proyek pengadaan Jalan Tongka-Batu Raya di Kabupaten Barito Utara.
Proyek dikerjakan PT. MBS, sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak dengan nomor surat perjanjian : 931/447/DPA-SKPD/BM-DISPU/2014 tertanggal 30 September 2014. Dokumen kontrak ini, antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Cq. Dinas Pekerjaan Umum dengan tergugat selaku Direktur PT. MBS.
Dalam pembelian aspal curah tersebut, antara tergugat dan penggugat sepakat dituangkan dalam sebuah perikatan. Yakni, perjanjian pembelian aspal curah Proyek Jalan Tongka-Batu Raya Nomor : 333/DIR/ABS/X/2016 tertanggal 05-10-2016.
Namun dalam perjanjian tersebut, pinhak Penggugat mengangap Tergugat melakukan wanprestasi. Yakni, terlambat dan atau tidak membayarkan harga aspal curah yang telah diterima.
Adapun jumlah yang belum terbayarkan, sesuai print out invoice aspal beserta denda keterlambatan sesuai kesepakatan yang telah disepakati keduanya dalam perjanjian pembelian nomor : 333/DIR/ABS/X/2016 tertanggal 05-10-2016 pasal 3 ayat 6.
Mulai dari nomor invoice 0168/D6/2017 sampai dengan nomor invoice 0234/D6/2017 yang dihitung dengan nominal pokok yang belum terbayar bersama dengan denda keterlambatan sejak tanggal jatuh tempo, senilai Rp3,4 miliar lebih.
Untuk menjamin terpenuhi semua tuntutan, Penggugat memohon agar PN Buntok melakukan sita jaminan atas seluruh harta benda tergugat. Baik barang bergerak, maupun tidak bergerak.
Dalam persidangan, Hakim Leo jika sidang ditunda karena pihak Tergugat tidak hadir. Dijadwalkan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama yaknin pembacaan gugatan.
“Namun apabila tiga kali sidang tergugat tidak hadir, maka akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (sin/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com