DITAHAN POLISI - Hairul alias Arul (51) ditangkap PIHAK Sat Reskoba Polres Kotim lantaran kepemilikan paketan sabu-sabu siap edar, Sabtu (01/02/2020 ). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Diduga menjadi pengedar narkoba, Hairul alias Arul (51), tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (01/02/2020 ) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paketan kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat petugas datang, Arul lagi asyik rebahan di ruang dapur rumahnya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya, Jalan Cristopel Mihing, Gg Agus Salim, RT. 063/RW. 004 Kelurahan Baamang Tengah, Sampit. Tidak ada perlawanan,” terang Kasat Reskoba, MInggu (02/02/2020).
Setelah dilakukan pengggeledahan, Polisi menemukan lima paket sabu-sabu siap edar dengan berat 3,30 gram. Pria lulusan SMK tersebut, menyembunyikan barang bukti di dalam lemari.
“Selain barang bukti sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar, kita juga mengamankan uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” sebut Arasi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Arul langsung digelandang ke Mapolres dan ditahan. “Dia kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com