KASUS NARKOBA - Muhamad Yusuf alias Iyus (40) ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Kapuas lantaran kepemilikan sabu-sabu, Kamis (30/01/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Sat Reskoba Polres Kapuas mengamanan Muhamad Yusuf alias Iyus (40), Kamis (31/01/2020) pukul 19.30 WIB.
Warga Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini tertangkap tangan membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku diamankan saat berada di Jalan Patih Rumbih Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman, Jumat (31/01/2020).
Sebagai barang bukti, Polisi menemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,55 gram. Petugas juga mengamankan satu buah ponsel dan satu unit Mobil Toyota Calya KH 1645 BQ sebagai barang bukti.
Menurut Suherman menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut. Pihaknya masih berupaya mengembangkan dari mana asal narkoba yang dimiliki pelaku.
“DIa kita kenakan Psal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” kata Kasat Reskoba. (klk/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com