RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah daerah berencana, akan mengenakan pajak bagi pemilik bangunan gedung sarang burung walet.
“Kami berkeinginan, agar setiap pemilik sarang walet wajib hukumnya membayar pajak,” kata Bupati Katingan, Sakariyas SE, baru-baru ini
Menurut Bupati, pihaknya berencana agar setiap pemilik gedung sarang walet membayar pajak sebesar Rp1 juta per tahun.
“Saya rasa dengan membayar Rp1 juta per tahun untuk satu bangunan gedung wallet, pemiliknya tidak akan keberatan,” imbuhnya.
“Jika sudah diterapkan nantinya peraturan wajib pajak, semua pemilik gedung sarang walet yang berdiri di Katingan wajib hukumnya membayar pajak. Baik itu yang sudah menghasilkan atau panen, maupun belum,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, berdasarkan data di Kabupaten Katingan ada sekitar 2.000 lebih sarang walet.
“Jika Rp1 juta dikalikan 2.000 sarang, maka penghasilan pajak dari gedung sarang burung walet sudah mencapai Rp2 miliar,” sebutnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com