RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk tertib terhadap semua peraturan yang berlaku.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur, salah satunya perusahaan diwajibkan untuk membangun pola kerjasama dengan masyarakat sekitar.
“Masalah masyarakat dengan perushaan perkebunan terus terjadi, itu diakibatkan banyak perusahaan tidak tertib aturan,” sebut Rudianur.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, pemerintah daerah juga harus menekan pengusaha untuk memenuhi kewajiban di bidang usaha perkebunan. Salah satunya, program plasma 20 persen dari total luasan HGU.
“Banyak yang disoal masyarakat mengenai kebun plasma, karena masih banyak perushaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikannya,” tandas Rudianur.
Tambahnya, kewajiban plasma 20 persen ini sebenarnya bisa direalisasikan jika pengusaha memang punya itikad baik. Bahkan dia mendesak, agar Pemkab Kotim menginventarisasi perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban itu sehingga bisa jadi perkebunan percontohan bagi yang lainnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com