PEKAN PANUTAN - Bupati Sakariyas SE saat menghadiri acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pemkab Katingan dengan KPP Pratama Sampit, Kamis (23/01/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE menghadiri acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. Acara dini, dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan, Kamis (23/02/2020).
Dalam sambutanya, Bupati mengatakan jika Tidak dapat dipungkiri, bahwa pajak saat ini merupakan tulang punggung penerimaan untuk membiayai kegiatan operasional negara. Pajak menempati porsi yang cukup besar, dalam sumber penerimaan negara. “Dimana pajak yang telah dikumpulkan, akan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penggunaan pajak yang dimaksud, lanjut Sakariyas, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk layanan publik. Pertahanan keamanan, fasilitas umum, bidang kesehatan dan lain-lain. “Selain itu, untuk dana perimbangan dalam bentuk DAU, DAK dan DBH,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang, setiap tahun sejak Januari-April para wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. “Dimana batas waktu menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret. Kemudian, batas waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan adalah 30 April,” tuturnya.
Mengingat pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara dan secara khusus daerah Kabupaten Katingan, maka Sakariyas mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, baik badan maupun orang pribadi.
“Penyampaiannya sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan. Saya juga mengimbau, untuk melunasi pajaknya jika masih ada yang belum dibayar,” katanya.
Bupati menuturkan, jika kontribusi pajak yang telah dibayarkan sangat berperan penting dalam menunjang pembangunan khususnya di wilayah Kabupaten Katingan ini.
“Untuk itu, saya meminta pula pada seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Katingan, agar mengintruksikan pada para ASN di tempatnya masing-masing untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-FILLING,” pesannya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com