USAI SIDANG - Kuasa Hukum Penggugat, Wangivsy Eriyanto SH dan H Wanto A Salan, K SH.MH saat diwawancarai awak media, usai menjalani sidang di PN Tamiang Layang, Rabu (08/01/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Sidang gugatan perdata terhadap Tergugat I Karyawan BRI, Djarau Atikala, Tergugat II Pimpinan BRI Cabang Buntok, Tergugat III Ester Yulianti, masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Selaku perngugat, adalah Dedy Irawan yang merupakan nasabah BRI. Selain perdata, dalam kasus ini pihak kuasa hukum Penggugat menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan.
Wangivsy Eriyanto, SH dan Wanto A Salan, K SH. MH, selaku Kuasa Hukum Penggugat berencana akan melaporkan secara pidana ketiga orang tergugat. Sementara gugatan secara perdata, tetap terus berproses di PN Tamiang Layang.
Menurut Wangivsy, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan para saksi, bahwa Tergugat I telah mengambil setoran dari kliennya sebanyak lima kali dengan nilai Rp700 juta rupiah. Hal itu dibuktikan, dengan adanya tulisan tangan dan tanda tangan Djarau.
“Pada waktu bersamaan, Tergugat I sedang membangun rumah dan gedung walet di Buntok. Hal itu berdasarkan fakta persidangan dari keterangan tukang yang membangun rumah dan walet pada akhir 2017 sampai awal Tahuin 2019,” tuturnya usai sidang, Rabu (08/01/2020).
Selain itu, ungkap Wangivsy, ada bukti pendukung dari gugatan yang dilayangkan berupa adanya SMS, telpon dan WA dari Tergugat, setelah gugatan didaftarkan ke PN Tamiang Layang. Isinya menyatakan, bahwa uang setoran sudah disetor ke kasir Bank BRI Cabang Buntok.
“Dari pengakuan Tergugat I, kita tidak tahu pasti apakah memang disetor atau tidak. Yang penting, Tergugat I terbukti mengambil setoran dari klien kami dan diakuinya telah disetor ke kasir,” sebut Kuasa Hukum Penggugat.
Mengenai Tergugat III, kala itu merupakan istri sah Tergugat I. Namun apakah kini sudah berpisah atau tidak, menurut Wangivsy, itu urusan pihaknyaa. Sebab mereka menyakini, itu hanya trik untuk mengamankan aset masing-masing. “Fakta persidangan, Tergugat III yang selalu membayar upah tukang saat membangun rumah dan gedunga burung walet,” bebernya.
H. Wanto menambahkan, bahwa dalam perkara ini jelas ada kerja sama antara Tergugat I dan Tergugat II, dalam menggunakan dana dari kliennya. Sehingga apabila nanti dalam gugatan perdata ada perbuatan melawan hukum, maka langkah selanjutnya akan melakukan tuntutan secara pidana terhadap para Tergugat.
“Sebab ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak Bank dan Tergugat I, bahkan Tergugat III. Tidak bisa cuci tangan dalam perkara ini, apapun alasannya,” tegasnya.
Terpisah, Suriansyah Halim, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat III mengatakan bahwa semua saksi yang dihadirkan pihak penggugat tidak mengetahui pokok perkaranya. Mereka tahunya, hanya angaran dan pembangunan rumah.
Pada saat dia bertanya kepada saksi, apakah mengetahui kalau uang yang dibayarkan untuk mereka berasal dari pihak Penggugat, jawabannya tidak tahu. “Sehingga dasar gugatannya aneh. Sumber dana tidak jelas, masa menuntut,” ujarnya.
Dijelaskannya, beda halnya bila saksi yang dihadirkan mengetahui uang yang diserahkan dari Penggugat kepada Tergugat. “Semua saksi yang dihadirkan tidak memiliki kompetensi dan hanya mengetahui cerita dari orang lain,” ujar Suriansyah. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com