KONFERENSI PERS - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro bersama sejumlah perwira dan anggotanya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Halidi, Kamis (09/01/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Anggota Polsek Seruyan Hilir dan Sat Reskoba Polres Seruyan mengamankan 180 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,90 gram dari Halidi (40), Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kala itu, pelaku hendak menuju pondoknya di sekitar kawasan Blok E 5/6 PT. Sarana Titian Permata (STP) I, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir. Kepada Polisi, dia mengakui jika paketasn sabu-sabu seberat 30,90 gram tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Transaksinya di Sebuah Pondok, Pria ini Kedapatan Bawa 180 Paket Sabu-sabu
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menegaskan, pihaknya akan terus mengejar pemasok 180 paket sab-sabu tersebut kepada Halidi. Menurut dia, saat ini penyidik Satreskoba masih terus melakukan pengembangan terhadap asalnya narkoba tersebut.
“Dari pengembangan penyidikan, nanti akan diketahui bandar besarnya. Kami akan kejar terus bandar besarnya ini, karena yang kita tangkap ini hanya bandar kecil saja. Pastilah ada bandar besarnya,” ucapnya saat Konferensi Pers, Kamis (09/01/2020). (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com