DITANGKAP - Tersangka Sasmita alias Isas (42) saat diamankan ke Mapolres Kotim, Rabu (08/01/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Lagi-lagi, anggota Satreskoba Polres Kotim meringkus terduga pengedar narkotika, Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kali ini, giliran Sasmita alias Isas (42) harus berurusan dengan hukum. Dari tangan warga Jalan Iskandar RT.001/RW.001, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kotim ini disita paketan sabu-sabu. Tersangkan kaget saat petugas datang dan membangunkan, karena kebetulan dia sedang tidur.
“Disaksikan Ketua RT setempat, kita langsung melakukan penggeledahan,” tutur Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis (09/01/2020).
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan dua paket kecil berisi sabu seberat 0,36 gram. Ada pula, barang bukti dua set alat hisap dan peralatan mengedar. Selain itu, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun,” ujar Arasi (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com